Minggu, 26 Juni 2016

Peran dan Tugas DPRD dan DPD dalam menjalankan Programnya di daerahnya masing-masing untuk Stabilitas Politik

Peran dan Tugas DPRD dan DPD dalam menjalankan Programnya di daerahnya masing-masing untuk Stabilitas Politik

Oleh Alfian Maulana

DPRD Propinsi
Pada prinsipnya, posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR, tetapi diarahkan ke pembuatan perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya adalah Gubernur. Fungsi DPRD Provinsi adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:

1.       membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
2.       menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
3.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
4.       mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
5.       memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
6.       meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.[1]


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi memiliki hak yang sama dengan DPR, baik selaku lembaga maupun perseorangan anggota. Hak selaku lembaga tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, selaku perseorangan, setiap anggota DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, dan hak keuangan/administratif.

Selain hak, kewajiban anggota DPRD Provinsi adalah sama dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja, lingkup penerapannya ada di Provinsi. Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

DPRD Kabupaten atau Kota
Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Jumlah anggota DPRD Kabupaten atau Kota sekurang-kurangnya adalah 20 dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut. Untuk hak, kewajiban, dan kewenangan lainnya adalah mirip dengan DPRD Provinsi. Hanya saja, diterapkan di lingkup Kabupaten atau Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati atau Walikota.[2]

Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD) adalah struktur legislatif yang relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.[3]

Fungsi DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan rancangan undang-undang dalam konteks yang telah disebut, DPD juga ikut serta dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR. Juga, DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Sehubungan dengan fungsi di atas – mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan – DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait masalah di atas. Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam konteks pembuatan undang-undang, DPD amat bergantung kepada DPR.

Anggota DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada konteks otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak, pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa awalnya DPD dimaksudkan sebagai kamar kedua (second chamber, bicameral) Indonesia. Namun, ketentuan kamar kedua harus memenuhi persyaratan bikameralisme: Kedua kamar sama-sama punya otoritas menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerah.

Selain itu, persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Misalnya, total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. Selain itu, jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan anggota DPR yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk. Makin besar jumlah penduduk, makin besar pula kursi perwakilannya. Sehubungan beratnya syarat anggota DPD ini, contoh dapat diambil di Jawa Timur dalam Pemilu 2009. Total anggota DPD dari provinsi tersebut adalah 4 orang. Satu kursi DPD sebab itu membutuhkan suara 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR, cuma membutuhkan angka 550.000: Bandingkan antara angka 5.500.000 dengan 550.000. Maswardi Rauf menyatakan, posisi DPD adalah sekadar partner DPR. DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR, ternyata tidak memiliki kewenangan yang sama seperti DPR dalam membuat legislasi. Rauf melanjutkan, ketentuan konstitusi ini akibat munculnya beberapa pandangan. Pertama, anggota DPR sesungguhnya telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua, kecilnya peran DPD akibat muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya.

PENUTUP :

DPRD juga sebagai fungsi  pengawas / control yang di emabannya  yakni dalam tataran pengendalian kebijakan intinya guna menciptakan check and balance.  Dengan demikian fungsi pengawasan/control yang dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif  kepada Bupati (Eksekutif ) substansinya adalah mengarah kepada pengawasan politik ( kebijakan )
            Mengingat dalam proses pengawasan/control terdapat evaluasi maka apabila sampai menyentuh pada tataran implementasi kebijakan parameter untuk menilai seyogyanya tetap merujuk pada kontek kebijakan yang telah ditetapkan dalam formulasi kebijakan.
            Sementara itu pengawasan/control administrasi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh negara/pemerintah yakni BPK, dan Lembaga Pengawasan Fungsional lainnya ( BPKP, Irjen Departemen/ NonDepartemen (SPI),  Inpektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.  Pelaksanaan fungsi pengawasan/control dalam kaitan tugas teknis baik fisik, keuangan maupun administratif yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional ( APFP ) selain bersifat pengendalian juga mengarah pada kegiatan pemeriksaan.
            Sehingga bila di satuan unit kerja pemerintah daerah (SKPD) ditengarai/diduga ada indikasi penyimpangan dari mata anggaran yang telah di setujua oleh DPRD melalui Perda APBD , maka lembaga  tersebut yang berwenang melakukan pemeriksaan. Sedangkan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan/control dapat berupa kunjungan kerja,peninjaun lapangan, rapat-rapat/dengar pendapat, guna memberikan pandangan, saran-saran/rekomendasi kepada eksekutif/Bupati sesuai tata tertip DPRD. 

            Apabila DPRD menemukan masalah/penyimpangan dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati.  Kalau permasalahnya berat, menyangkut pidana permasalahan tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang  (Kepolisian,Kejaksaan)
            Partisipasi publik dan  stakeholder dalam memberikan informasi pembangunan dan kinerja pemerintah sangat relevan saat sekarang ini, karena hal tersebut membantu DPRD dalam kerangka pengawasan juga. Dengan demikian nampak jelas bahwa DPRD adalah lembaga Legislatif yang membunyai fungsi antara lain melakukan fungsi pengawasan politik  (kebijakan ).

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus