Minggu, 26 Juni 2016

Peran dan Tugas DPRD dan DPD dalam menjalankan Programnya di daerahnya masing-masing untuk Stabilitas Politik

Peran dan Tugas DPRD dan DPD dalam menjalankan Programnya di daerahnya masing-masing untuk Stabilitas Politik

Oleh Alfian Maulana

DPRD Propinsi
Pada prinsipnya, posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR, tetapi diarahkan ke pembuatan perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya adalah Gubernur. Fungsi DPRD Provinsi adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:

1.       membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
2.       menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
3.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
4.       mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
5.       memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
6.       meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.[1]


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi memiliki hak yang sama dengan DPR, baik selaku lembaga maupun perseorangan anggota. Hak selaku lembaga tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, selaku perseorangan, setiap anggota DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, dan hak keuangan/administratif.

Selain hak, kewajiban anggota DPRD Provinsi adalah sama dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja, lingkup penerapannya ada di Provinsi. Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

DPRD Kabupaten atau Kota
Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Jumlah anggota DPRD Kabupaten atau Kota sekurang-kurangnya adalah 20 dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut. Untuk hak, kewajiban, dan kewenangan lainnya adalah mirip dengan DPRD Provinsi. Hanya saja, diterapkan di lingkup Kabupaten atau Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati atau Walikota.[2]

Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD) adalah struktur legislatif yang relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.[3]

Fungsi DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan rancangan undang-undang dalam konteks yang telah disebut, DPD juga ikut serta dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR. Juga, DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Sehubungan dengan fungsi di atas – mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan – DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait masalah di atas. Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam konteks pembuatan undang-undang, DPD amat bergantung kepada DPR.

Anggota DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada konteks otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak, pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa awalnya DPD dimaksudkan sebagai kamar kedua (second chamber, bicameral) Indonesia. Namun, ketentuan kamar kedua harus memenuhi persyaratan bikameralisme: Kedua kamar sama-sama punya otoritas menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerah.

Selain itu, persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Misalnya, total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. Selain itu, jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan anggota DPR yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk. Makin besar jumlah penduduk, makin besar pula kursi perwakilannya. Sehubungan beratnya syarat anggota DPD ini, contoh dapat diambil di Jawa Timur dalam Pemilu 2009. Total anggota DPD dari provinsi tersebut adalah 4 orang. Satu kursi DPD sebab itu membutuhkan suara 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR, cuma membutuhkan angka 550.000: Bandingkan antara angka 5.500.000 dengan 550.000. Maswardi Rauf menyatakan, posisi DPD adalah sekadar partner DPR. DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR, ternyata tidak memiliki kewenangan yang sama seperti DPR dalam membuat legislasi. Rauf melanjutkan, ketentuan konstitusi ini akibat munculnya beberapa pandangan. Pertama, anggota DPR sesungguhnya telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua, kecilnya peran DPD akibat muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya.

PENUTUP :

DPRD juga sebagai fungsi  pengawas / control yang di emabannya  yakni dalam tataran pengendalian kebijakan intinya guna menciptakan check and balance.  Dengan demikian fungsi pengawasan/control yang dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif  kepada Bupati (Eksekutif ) substansinya adalah mengarah kepada pengawasan politik ( kebijakan )
            Mengingat dalam proses pengawasan/control terdapat evaluasi maka apabila sampai menyentuh pada tataran implementasi kebijakan parameter untuk menilai seyogyanya tetap merujuk pada kontek kebijakan yang telah ditetapkan dalam formulasi kebijakan.
            Sementara itu pengawasan/control administrasi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh negara/pemerintah yakni BPK, dan Lembaga Pengawasan Fungsional lainnya ( BPKP, Irjen Departemen/ NonDepartemen (SPI),  Inpektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.  Pelaksanaan fungsi pengawasan/control dalam kaitan tugas teknis baik fisik, keuangan maupun administratif yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional ( APFP ) selain bersifat pengendalian juga mengarah pada kegiatan pemeriksaan.
            Sehingga bila di satuan unit kerja pemerintah daerah (SKPD) ditengarai/diduga ada indikasi penyimpangan dari mata anggaran yang telah di setujua oleh DPRD melalui Perda APBD , maka lembaga  tersebut yang berwenang melakukan pemeriksaan. Sedangkan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan/control dapat berupa kunjungan kerja,peninjaun lapangan, rapat-rapat/dengar pendapat, guna memberikan pandangan, saran-saran/rekomendasi kepada eksekutif/Bupati sesuai tata tertip DPRD. 

            Apabila DPRD menemukan masalah/penyimpangan dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati.  Kalau permasalahnya berat, menyangkut pidana permasalahan tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang  (Kepolisian,Kejaksaan)
            Partisipasi publik dan  stakeholder dalam memberikan informasi pembangunan dan kinerja pemerintah sangat relevan saat sekarang ini, karena hal tersebut membantu DPRD dalam kerangka pengawasan juga. Dengan demikian nampak jelas bahwa DPRD adalah lembaga Legislatif yang membunyai fungsi antara lain melakukan fungsi pengawasan politik  (kebijakan ).

Geografis di Kawasan Asia Tenggara

Tinjauan Geografis di Kawasan Asia Tenggara




PENDAHULUAN 


            Asia Tenggara merupakan sebuah kawasan yang dikenal sejak lama. Terletak antara Benua Asia dan Benua Australia dan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sehingga kawasan ini menjadi lalu lintas perdagangan, pemikiran dan negara-negara besar sejak dulu. Inilah yang mungkin menjadi salah satu sebab mengapa banyak kekuatan besar luar berusaha menguasai kawasan yang strategis ini
            Kepentingan kekuatan besar itu bermula dari kepentingan dagang, politik dan pengaruh. Cina telah berusaha untuk menguasai kawasan ini ketika kontak dengan kekuatan lokal di Indonesia. Namun Cina gagal menanamkan pengaruhnya. Sebaliknya India juga masuk melalui ajaran agama sehingga mampu meluaskan pengaruhnya tanpa harus menundukkan secara politik.
            Kepentingan Barat masuk ketika terjadi imperialisme dimana negara-negara Eropa berusaha membagi-bagi dunia untuk kepentingan perluasan wilayahnya. Portugal, Belanda dan Inggris merupakan negara-negara yang pengaruhnya berdampak sampai sekarang meski secara fisik tidak hadir lagi. Jajahan Portugal di Timor Timur yang berlangsung sampai 400 tahun telah menyebabkan wilayah Indonesia menjadi rawan sehingga tahun 1976 ketika terjadi transisi dimasukkan ke negara RI. Namun pengaruh Portugal masih terus berlangsung karena Timtim masih dicatat dalam konstitusinya sebagai teritorialnya.
            Kombinasi geografi yang membawa dampak sejarah adalah bagian dari perjalanan Asia Tenggara. Kawasan ini kalau dilihat dalam sejarah merupakan campuran pengaruh-pengaruh luar yang kuat dengan kultur asli Asia Tenggara. Bagian pertama artikel ini akan mengulas, pertama, analisa secara geografis Asia Tenggara yang dilanjutkan dengan artikel kedua  meninjau perjalanan historis yang banyak mempengaruhi daerah ini.


GEOSTRATEGIS ASIA TENGGARA

            Sudah lama muncul analisa bahwa kawasan ini memiliki nilai strategis baik dari segi ekonomi, politik maupun militer. Hal itu disebabkan Asia Tenggara berada dalam celah yang menghubungkan dua samudera dan dua benua. Berbagai negara besar hingga kini berusaha menjalin aliansi dan persahabatan dengan wilayah yang kini berpenduduk sekitar 300 juta jiwa.
            Mar Borthwick membagi kawasan ini menjadi dua yakni Asia Tenggara Daratan dan Asia Tenggara Kepulauan. Wilayah daratan ini dibagi dalam tiga bagian menurut sistem pegunungan utara selatan yang  muncul dari dataran tinggi Cina Selatan.

Asia Tenggara Daratan
            Sebelah barat pegunungan yang terhampar melalui Semenanjung Malaya terletak Burma (Myanmar). Di tengahnya yakni wilayah yang lebih rendah terletak Thailand dan Kamboja. Sedangkan Laos dan Vietnam berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Sebelah barat Asia Tenggara Daratan juga terdiri dari pegunungan terutama Laos. Demikian pula Burma diapit tiga pegunungan yang membentuk sistem tiga sungai yakni Irawadi, Chindwin dan Sittang.
            Kamboja dan wilayah selatan Vietnam merupakan daerah pertanian subur terutama padi yang terletak dekat Delta Sungai Mekong. Di Burma, Delta Irawadi juga merupakan penghasil beras yang kaya. Wilayah utama Thailand yang menghasilkan produk pertanian ditopang oleh Sungai Chao Phraya yang menjadi tempat ibu kota sekarang, Bangkok dan ibu kota lama Ayuthya.
            Di Vietnam, geografis secara fisik mencerminkan tiga polarisasi geografi politik: Delta Sungai Mekong di selatan berpasangan dengan delta Songkoi di utara meski ukurannya dua kali lebih besar. Kedua delta itu dihubungkan dengan punggung pegunungan yang panjang dan paralel dengan wilayah pantai.
            Kelompok etnik Asia Tenggara jumlahnya besar sehingga menimbulkan pola-pola yang rumit. Mereka muncul dari dua sumber, pertama, migrasi ke selatan selama berabad-abad di bawah tekanan ekspansi ke selatan Cina Han. Kedua, pentingnya buruh dari India dan Cina selama periode kolonialisme Eropa. Ada kesamaan dalam bahasa tradisional di Asia Tenggara Daratan diantaranya masyarakat berbahasa Tai. Agama yang banyak dipekuk wilayah daratan ini adalah Budha.

Asia Tenggara Lautan
            Secara geologis, Asia daratan berada di bagian tenggara Benua Asia. Pulau-pulau besar Asia Tenggara berada di landas kontinen Asia yang disebut Sunda Shelf (Dangkalan Sunda) yang ditutupi Selat Malaka, Laut Jawa dan bagian selatan Laut Cina Selatan. Sunda Shelf terhampar sampai ke Sahul Shelf (Dangkalan Sahul). Kedekatan kedua dangkalan ini membentuk pegunungan diantara laut dalam. Sebagian besar wilayah ini terdiri dari pegunungan yang masih aktif sehingga membentuk “cincin api” yang jadi kunci pegunungan diu Pacific Rim (Ceruk Pasifik).
            Di kawasan ini terletak negara-negara besar seperti Indonesia, Malaysia, Filipina dan kemudian negara kecil Singapura dan Brunei. Secara iklim sebagian besar kawasan ini equatorial maritim yang berarti bahwa temperatur dan curah hujan bisaanya tinggi.
            Di “dunia air” lautan dan hujan muncul berbagai tanaman beraneka ragam mulai dari rawa di dataran rendah dekat pantai sampai hutan lebat di pegunungan tinggi. Sumber mineral khususnya di Indonesia dengan minyaknya dan timah di Malaysia telah menjadi sumber kehidupan ekonomi. Filipina sangat kuat dalam pertanian dengan produksi berasnya di Pulau Luzon.
            Kepadatan penduduk bervariasi dengan kepadatan tinggi di Pulau Jawa dan Pulau Luzon. Sementara Malaysia sedang berusaha meningkatkan jumlah penduduk di Sarawan dan Semenanjung Malaysia.
            Etnik utama Indonesia, Malaysia dan Filipina adalah Melayu dengan campuran Cina dan suku asli. Geografis yang bertebaran di kawasan ini, khusus Indonesia menyebabkan kompleksitas bahasa dimana terdapat 250 bahasa, tidak termasuk bahasa dialek di Irian Jaya.
            Agama yang dianut wilayah maritim ini, kecuali Filipina, adalah Islam. Sedangkan Filipina mayoitas masyarakatnya menganut Katolik. Umat Islam terdapat juga di Filipina selatan dan Thailand dekat perbatasan Malaysia.


PENUTUP
            Tinjauan geografis Asia Tenggara menunjukkan adanuya dua bentuk wilayah yakni daratan dan lautan. Keduanya memiliki karakteristik yang berpengaruh dalam budaya, bahasa dan kehidupan ekonominya. Geograsi Asia Tenggara juga dalam konteks lebih luas terletak diantara dua benua dan samudera  yang menyebabkan pengaruh luar sangat besar.



REFERNSI :

Asep Setiawan,  Diktat Kuliah HI Asia Tenggara


Good Governance " Refleksi Menuju Pemerintahan Indonesia yang bersih dan bebas KKN "

Good Governance
“ Refleksi Menuju Pemerintahan Indonesia yang bersih dan bebas KKN ”.
Oleh : Alfian Maulana


Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Good Governance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2. Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

    Menerapkan praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance.

Pelayanan publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Ada tiga alasan penting yang melatar-belakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah , warga, dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik

Fenomena pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan sarat dengan permasalahan, misalnya prosedur pelayanan yang bertele-tele, ketidakpastian waktu dan harga yang menyebabkan pelayanan menjadi sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadi ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan. Dalam pemberian pelayanan publik, disamping permasalahan diatas, juga tentang cara pelayanan yang diterima oleh masyarakat yang sering melecehkan martabatnya sebagai warga Negara. Masyarakat ditempatkan sebagai klien yang membutuhkan bantuan pejabat birokrasi, sehingga harus tunduk pada ketentuan birokrasi dan kemauan dari para pejabatnya. Hal ini terjadi karna budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini bukan budaya pelayanan, tetapi lebih mengarah kepada budaya kekuasaan.

Upaya untuk menghubungkan tata-pemerintahan yang baik dengan pelayanan publik barangkali bukan merupakan hal yang baru. Namun keterkaitan antara konsep good-governance (tata-pemerintahan yang baik) dengan konsep public service (pelayanan publik) tentu sudah cukup jelas logikanya publik dengan sebaik-baiknya. Argumentasi lain yang membuktikan betapa pentingnya pelayanan publik ialah keterkaitannya dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Inilah yang tampaknya harus dilihat secara jernih karena di negara-negara berkembang kesadaran para birokrat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat masih sangat rendah.

Secara garis besar, permasalahan penerapan Good Governance meliputi :
1. Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai dengan tuntutan masyarakat;
2. Tingginya kompleksitas permasalahan dalam mencari solusi perbaikan;
3. Masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur;
4. Makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik;
5. Meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum;
6. Meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan dalam era desentralisasi;
7. Rendahnya kinerja sumberdaya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan daerah yang belum memadai;




Pemerintah yang Bersih
Kemidian selanjutnya mengenai Kepemerintahan yang bersih Secara sederhana pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelakunya yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
            Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lainya secara ilegal pula ( melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.  Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi sanak dan keluarganya atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain. Pemerintah yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam pemerintah yang tidak bersihk, dan demikian pula sebaliknya.
            Sejak indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi tahun 1999, citra negeri ini di dunia internasional teris terpuruk. Antara tahun 1999 hingga 2003. Indonesia di kenal sebagai negara dekat dengan tingkat korupsi yang sangat buruk, bahkan paling parah di seluruh Asia. Agar pemerintah bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legeslatif, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain; menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum; kesedian berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya’ dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalamm kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
            Sudah barang tentu, moralitas politik saja tidak akan cukup untuk menegakkan pemerintah yang bersih dan pelanggaran moralitas atau etika politik; tetapi diperlukan sebuah sistem politik dan hukum yang egaliter dan adil untuk menopang kerangka sistemik yakni menuju masyarakat madani. Pejabat negara / pemerintah menduduki posisi yang sama dengan rakyat di hadapan hukum. Tidak bisa satu pun pejabat pemerintah yang kebal ( immune ) terhadap hukum meskipun hukum kita berkiblat ke Eropa Kontinental tetapi itu sudah cukup melengkapi tatanan hukum di Indonesia. Dengan sistem hukum yang egaliter dan adil itulah pemerintah yang berwibawa dan bisa di tegaakkan.
            Untuk menegakkan pemerintah yang bersihg dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertubumbuhan moralitas politik, tentunya, budaya demokrasi pun perlu dikembangkan dalam proses pemerintah di negeri ini, sehingga terwujud pula pemerintahan yang demokratis.


REFERENSI :
Sedarmayanti, Good Governance & Good Corporate Governance 3 Edisi Revisi, Mundar Maju; 2012
Pendidikan Kewerganegaraan. ;LP3 UMY, Diktilitbang PP Muhammadiyah. 2003